SEJARAH DANA PENSIUN PANIN BANK
Perjalanan dedikasi dan komitmen berkelanjutan dalam mengelola masa depan kesejahteraan peserta.
Dana Pensiun Karyawan Panin Bank (disingkat "Dana Pensiun") pada awalnya bernama Yayasan Dana Jaminan Hari Tua Pan Indonesia Bank (disingkat YDHJT Panin Bank) didirikan dengan Akta No. 25 dari Notaris Hendra Karyadi. S,H., pada tanggal 15 Agustus 1981 dan kemudian mengalami perubahan anggaran dasar dengan Akta No. 10 dari Notaris yang sama pada tanggal 11 November 1993. Pendirian Yayasan Dana Jaminan Hari Tua Pan Indonesia telah memperoleh pengesehan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 15 Desember 1993 dengan SK. No.S-979/MK.11/1993.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, maka semua Yayasan yang mengelola dana pensiun mewajibkan mengajukan penyesuaian nama maupun peraturannya kepada Departemen Keuangan. Penyesuaian nama Yayasan Dana Jaminan Hari Tua Pan Indonesia menjadi Dana Pensiun Karyawan Panin Bank disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep- 069/KM.17/1994 tanggal 4 April 1994.