Apa itu Whistleblowing System?
Whistleblowing System (pengaduan pelanggaran) merupakan sarana komunikasi bagi pihak internal dan pihak eksternal Dana Pensiun Karyawan Panin Bank untuk melaporkan tindakan fraud atau pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku di lingkungan internal. Pelaporan harus didasari itikad baik dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan merupakan suatu keluhan pribadi ataupun didasari kehendak buruk/fitnah.
Alur Tahapan Whistleblowing System
Input Laporan
Laporkan dugaan Fraud/pelanggaran melalui formulir terenkripsi di bawah ini secara lengkap.
Validasi & Telaah
Tim WBS independen akan memeriksa bukti dan melakukan investigasi secara rahasia.
Tindak Lanjut
Laporan ditindaklanjuti dan Anda dapat memantau statusnya menggunakan ID Pelaporan.
Kategori Pengaduan yang Dapat Dilaporkan
- Melebihkan kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih; atau
- Mengurangi kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih.
- Benturan kepentingan yang merugikan Perusahaan dan/atau Konsumen;
- Penyuapan;
- Penerimaan gratifikasi tidak sah; dan/atau
- Pemerasan.
Formulir Pengaduan Pelanggaran
Silakan lengkapi formulir di bawah ini dengan informasi yang jelas dan akurat.